![]() |
Foto: Muhammad S. Kadir |
Nelayan Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores
Timur, NTT, membutuhkan satu tempat pelayanan pengurusan surat-surat ijin
berlayar yang dibangun di desa. Sehingga, para nelayan tidak harus menyeberang
ke Larantuka dengan pakaian melaut untuk mengurus surat-surat itu di Kantor
Dinas Kelautan dan Perikanan serta Syahbandar Larantuka.
Demikian salah satu poin rekomendasi yang dihasilkan dalam Malam Talkshow
bersama Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli, SH belum lama ini
(Sabtu, 25/11/2017) pukul 20.00 Wita di halaman Pondok Baca Wathan Lamahala.
Usulan ini disampaikan oleh perwakilan nelayan Lamahala, Kapitan Ishak, dalam
talkshow. Menurut Kapitan, selama ini kapal para para nelayan yang tidak
memiliki surat ijin ditangkap oleh Polair Polres Flotim dan Polda NTT.
Sementara, akar permasalahan tidak diselesaikan.
"Kami tidak urus surat atau perpanjang karena kami tidak percaya diri
masuk kantor dengan pakaian kami yang lusuh. Apalagi harus pakai bahasa
Indonesia segala. Karenanya, kami mohon ada pelayanan di desa soal ini,"
harap Kapitan.
Menanggapi itu, Wakil Bupati Agus Boli menyampaikan, desa dapat membangun
kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk merealisasikan usulan ini.
"Buka satu ruang pelayanan di desa dan melayani setiap bulan pada tanggal
yang sama. Tidak usah dalam ruangan, cukup pakai tarpal juga bisa. Intinya, ada
pegawai dari instansi terkait yang datang memberikan pendekatan pelayanan
kepada masyarakat," tegasnya.
Mencermati itu, Kepala Desa Lamahala terpilih, Muhammad Abdu berjanji akan
mengabulkan usulan ini begitu dilantik. Karena kebutuhan ini sangat mendesak
untuk diselesaikan. "Kita bisa bantu nelayan dengan kerja sama sebagaimana
yang disampaikan Pak Wakil Bupati," janji Abdu. (teks: Muhammad S. Kadir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar